Abstract:
Dalam Pertandingan Sepakbola seringkali tidak terpenuhi hak-hak dan kewajiban penonton maupun pihak penyelenggara, hak dan kewajiban penonton muncul setelah dilakukannya pembelian tiket pertandingan. Tidak terpenuhinya hak-hak penonton maupun pihak penyelenggara mengakibatkan kerugian yang diterima oleh para pihak. Tidak terpenuhinya hak-hak tersebut menimbulkan sengketa antara penonton dengan pihak penyelenggara. Tanggung jawab terhadap kerugian tersebut diatur di dalam Pasal 19 ayat (2) UUPK. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa antara penonton dengan pihak penyelenggara pertandingan sepakbola. Dalam pertandingan sepakbola pihak penyelenggara tidak memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diterima oleh penonton. Tidak dilakukannya tanggung jawab pihak penyelenggara untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diterima penonton tidak sesuai dengan tanggung jawab yang dimaksud dalam UUPK, dan akibatnya terjadi sengketa, dimana sengketa antara penonton dan pihak penyelenggara diatur di dalam Pasal 45 UUPK. Sengketa antara penonton dan pihak penyelenggara dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersangkutan.