Abstract:
Dalam sebuah sistem peradilan pidana terdapat beberapa subsistem yang membentuk sistem peradilan pidana. Jaksa merupakan salah satu dari beberapa subsistem yang membentuk sistem peradilan pidana. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa bertindak untuk dan atas nama negara. Jaksa mengutamakan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. Jaksa memiliki asas oportunitas dimana jaksa diberi kewenangan untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam sebuah peristiwa tindak pidana korban merupakan pihak yang paling dirugikan. Korban diambil alih haknya oleh negara atas reaksi terhadap peristiwa pidana yang dialaminya, hal ini merupakan konsekuensi atas sifat publik dari hukum pidana itu sendiri. Kedudukan korban tidak diatur secara tegas dalam sistem peradilan pidana kecuali bagi korban yang berkedudukan sebagai saksi (saksi korban). Jaksa sebagai representasi negara dalam sebuah sistem peradilan pidana selain mengutamakan umum juga seharusnya mewakili kepentingan korban karena korban sendiri diambil alih haknya oleh negara. Definisi dari kepentingan umum masih abstrak sehingga dapat menyebabkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana. Kepentingan umum dan kepentingan korban sendiri belum tentu bertentangan, namun tentu saja ada kemungkinan terjadinya konflik antara kepentingan umum dan kepentingan korban. Berdasarkan hal itu, maka akan dilakukan pengkajian mengenai tugas dan wewenang jaksa dalam sistem peradilan pidana serta bagaimana perannya terhadap kepentingan korban, pengkajian terhadap kedudukan korban dalam sistem peradilan, pengkajian mengenai langkah yang sebaiknya jaksa lakukan dimana terjadi konflik antara kepentingan korban dengan kepentingan umum dan pengkajian mengenai kepentingan umum itu sendiri.