dc.description.abstract |
Skripsi ini membahas mengenai penghasilan yang diterima oleh profesi penulis
yaitu royalti penulis sebagai salah satu bentuk objek Pajak Penghasilan yang
diatur secara khusus pemotongannya di dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (atau dikenal juga dengan PPh Pasal
23) yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto atas royalti yang diterima oleh penulis.
Hal ini kemudian memunculkan permasalahan ketika salah satu penulis novel
best-seller berhenti menerbitkan novelnya karena permasalahan pemotongan
pajak terhadap royalti yang diterima oleh penulis tersebut. Royalti sebagai objek
yang dipotong berdasarkan PPh Pasal 23 dirasa masih belum memenuhi asas
keadilan. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, asas keadilan yang
digunakan dalam skripsi ini adalah asas keadilan yang dikemukakan oleh Adam
Smith, yakni: a) Equality and equity; b) Certainty; c) Convenience of payment dan
d) Economics of collection.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif.
Metode yuridis normatif merupakan metode atau cara yang digunakan di dalam
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Bahan
pustaka tersebut terdiri atas sumber hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan
dan sumber hukum sekunder seperti buku, artikel, jurnal dan web yang
berakitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan PPh
Pasal 23 terhadap royalti penulis masih belum memenuhi asas keadilan menurut
Adam Smith. Hal ini karena tidak semua unsur keadilan menurut Adam Smith
terpenuhi, yaitu equality and equity, convenience of payment dan economics of
collection. |
en_US |