Abstract:
Illegal, Unreported, Unregulated Fishing bukan merupakan permasalahan yang baru muncul. Selama ini, praktik tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh negara – negara. Akibatnya, praktik ini menimbulkan banyak permasalahan bagi perikanan dunia. Negara mengalami kesulitan untuk menanganinya karena kegiatan tersebut dilakukan melampaui batas yurisdiksi. Sekarang, praktik illegal, unreported, unregulated fishing sudah mengalami perubahan. Praktik tersebut banyak yang dilakukan berbarengan dengan kejahatan lainnya. Skripsi ini menguraikan mengenai apakah illegal, unreported unregulated fishing dapat dikatakan sebagai sebagai suatu transnational organized crime. Untuk maksud tersebut perlu diteliti mengenai kerangka hukum perikanan dunia serta dampak dan penyebab, dari praktik illegal, unreported, unregulated fishing. Perlu dianalisa pula konsep dari transnational organized crime berdasarkan ketentuan UNTOC.