Keabsahan transaksi jual-beli hewan ternak pada Tradisi Marosok di Minangkabau serta akibat hukumnya bagi para pihak

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Yasmine, Nabila Fauzia
dc.date.accessioned 2019-01-22T05:20:11Z
dc.date.available 2019-01-22T05:20:11Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36482
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7349
dc.description 4121 - FH en_US
dc.description.abstract Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa dengan memiliki tradisi yang beranekaragam. Salah satu tradisi yang menarik adalah tradisi marosok yang berasal dari suku Minangkabau. Tradisi marosok adalah transaksi jual-beli ternak khas masyarakat Minang yang sudah menjadi tradisi turun temurun. Transaksi jual beli ini dilakukan tanpa mengucapkan sepatah kata pun, tetapi dilakukan dengan cara saling berjabat tangan. Tradisi marosok ini dilakukan di Pasar Ternak Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Pasar ternak ini menjual sapi, kerbau, dan kambing. Tradisi marosok di pasar ternak Batusangkar dilakukan pada hari kamis saja. Pada transaksi jual beli terdapat syarat formal dan syarat material yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sah. Keabsahan jual beli ternak ini menjadi fokus penelitian karena tidak adanya kata ijab qabul dalam transaksi jual beli. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perkembangan tradisi marosok pada saat ini. Perkembangan tradisi marosok sangat baik, karena adanya dukungan dari pemerintah setempat serta keinginan masyarakat yang tinggi untuk tetap melestarikan tradisi marosok. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu berusaha mendapatkan informasi yang selengkap mungkin mengenai Keabsahan Tradisi Marosok. Informasi yang digali melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap informan dalam pengumpulan data langsung di Pasar Ternak Batusangkar serta mencari fakta dari berbagai Sumber. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa keabsahan dalam melakukan tradisi marosok harus memenuhi syarat formal diantaranya memiliki kartu tanda pemilik ternak; Memiliki Kartu Pas Ternak; Surat keterangan ternak sehat; Membeli karcis pasar ternak Rp.10.000 per hewan ternak dan memenuhi syarat material diantarnya harus laki-laki dewasa; Berakal sehat, termasuk terampil dan pandai dalam melakukan transaksi marosok; harus dalam keadaan sadar (waras); harus memilki jari yang lengkap; dan Kain penutup. Akibat hukum yang diterima apabila salah satu pihak melakukan kecurangan hanya akan mendapatkan sanksi sosial saja dari lingkungan tersebut. Keberadaan tradisi marosok hingga saat ini dianggap sebagai keberhasilan masyarakat Minang dalam mempertahankan budayanya, ditambah dukungan pemerintah dengan memberikan fasilitas pasar ternak menjadi lebih nyaman dan bersih. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Keabsahan transaksi jual-beli hewan ternak pada Tradisi Marosok di Minangkabau serta akibat hukumnya bagi para pihak en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200078
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account