Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai peran hukum internasional yang dapat diterapkan dalam kasus mengenai
pencemaran minyak di laut yang berasal dari rig pengeboran lepas pantai. Dalam skripsi ini membahas dua contoh
kasus pencemaran minyak yang berasal dari rig pengeboran lepas pantai yaitu kasus Montara yang terjadi pada
2009 dan kasus Deepwater Horizon yang terjadi pada 2010. Kedua kasus ini merupakan kasus pencemaran
lingkungan transnasional yang seharusnya dihadapi bersama oleh masyarakat internasional. Tetapi, pada
kenyataannya dari kedua kasus tersebut timbulah masalah-masalah yang hingga kini belum dapat diselesaikan.
Sehingga adanya pendekatan yang dilakukan, pendekatan yang dilakukan dalam skripsi ini adalah melalui hukum
internasional (prinsip-prinsip hukum internasional, hukum kebiasaan internasional serta konvensi) dan hukum
nasional masing-masing negara. Ketentuan yang sekarang ini hanya sebatas mengatur mengenai penanganan
ataupun menjadi tindakan preventif dalam kasus pencemaran minyak di laut yang berasal dari rig pengeboran
lepas pantai.