Abstract:
Pada hakekatnya, hak atas pendidikan yang diberikan kepada anak-anak adalah suatu hal yang esensial. Mengingat bahwa pendidikan adalah hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang berarti tercakup di dalam hak asasi manusia, terutama pada anak-anak dalam masa tumbuh kembang mereka. Pada akhirnya pendidikan merupakan suatu hal yang penting untuk diterapkan pada diri orang dewasa maupun anak-anak.
Pengaturan pemberian hak atas pendidikan bagi anak-anak pengungsi diatur dalam Konvensi tentang Pengungsi 1951, Convention on the Rights of the Child, dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights. Dengan belum ditanda tanganinya Konvensi tentang Pengungsi 1951 oleh Indonesia, maka memunculkan pertanyaan tentang seberapa besar pemberian bantuan pendidikan yang harus diberikan oleh bangsa Indonesia kepada anak-anak pengungsi yang ada di Indonesia, sedangkan Indonesia sendiri belum menjadi negara peserta Konvensi 1951 karena hingga kini Indonesia belum meratifikasinya.
Walaupun belum menjadi negara pihak / peserta Konvensi 1951, Indonesia menerima para pengungsi yang melintasi batas-batas negara demi mendapatkan perlindungan hanya karena alasan kemanusiaan semata. Karena sampai saat ini belum ada instrumen hukum Indonesia yang mengatur secara jelas tentang masalah pengungsi. Tetapi secara tidak langsung, Indonesia telah menaati prinsip non-refoulement dan non-discrimination yang merupakan norma dasar hukum internasional yang telah berkembang menjadi kebiasaan internasional. Demikian pula dalam batas-batas kemampuan, Indonesia juga telah memberikan pendidikan kepada anak-anak para pengungsi.