dc.description.abstract |
Pengobatan Tradisional adalah pengobatan yang sudah ada secara turun menurun
lalu berkembang luas hingga saat ini di Indonesia. Walaupun banyak kasus-kasus
mengenai Pengobatan Tradisional nyatanya masih banyak masyarakat di
Indonesia yang masih mau menggunakan jasa Pengobatan Tradisional tersebut.
Namun, sangat disayangkan kita tidak mengetahui apakah kemampuan Tenaga
Kesehatan Pengobat Tradisional tersebut sudah benar benar memenuhi kualifikasi
untuk melakukan praktik Pengobatan Tradisional. Selain itu juga, di Indonesia
sendiri masih belum jelas proses untuk mengajukan izin nya, apakah ada aspek
tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan izin agar dapat membuka
praktik Pengobatan Tradisional di Indonesia ini.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan cara analisis
deskriptif yaitu menganalisis dalam ketentuan-ketetuan yang sudah ada dalam
Undang-Undang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
kedudukan Pengobat Tradisional di Indonesia dan bagaimana peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan nya.
Kedudukan Pengobat Tradisional di Indonesia diakui secara sah oleh Pemerintah
jika para tenaga kesehatannya mengikuti pendidikan Diploma Tiga terlebih
dahulu yang ada pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan, selain itu juga dengan adanya pendidikan tinggi Diploma Tiga dapat
meningkatkan kualitas para Sumber Daya Manusia Kesehatan nya. Antara
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dengan
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat
disimpulkan bahwa upaya peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan yaitu
sama-sama meningkatkan mutu dan kompetensinya. Akan tetapi, karena
pendidikan di Indonesia mengenai Pengobatan Tradisional masih sedikit sehingga
kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Pengobat Tradisional nya masih
sangat jarang, maka upaya-upaya yang dimaksud adalah dengan cara pembinaan
akademik Pendidikan Tinggi kesehatan yang diberikan oleh Menteri,
diberikannya kurikulum khusus mengenai Pengobatan Tradisional dan adanya
Standar Nasional Pendidikan yang diberikan oleh Menteri, dan ditingkatkannya
sarana dan prasarana serta Prodi khusus mengenai Pengobatan Tradisional. |
en_US |