Abstract:
Kepadatan kendaraan di jalan raya dan tingkat kemacetan yang tinggi, membuat masyarakat khususnya di perkotaan mencari alternatif transportasi umum untuk berkegiatan sehari-hari. Go-Jek dinilai menjadi solusi sebagai alternatif transportasi umum bagi masyarakat. Penggunaan sepeda motor sebagai alat angkutan umum dinilai efektif dan efisien bagi masyarakat untuk melewati padatnya lalu lintas jalan. Akan tetapi, bagaimana jika dalam penggunaan sepeda motor sebagai alat angkutan umum tersebut mengalami kelebihan muatan? Untuk mengkaji permasalahan diatas maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa, Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur batasan beban angkut sepeda motor karna dinilai tidak layak dijadikan sebagai alat angkutan umum. Akan tetapi, pengaturan mengenai batasan beban angkut maksimum dapat mengacu pada substansi yang terdapat dalam Buku Pedoman Pemilik Sepeda Motor. Buku Pedoman Pemilik Sepeda Motor merupakan suatu Norma Hukum Umum-Konkret dan daya mengikatnya adalah mengatur (Regelendrecht). Apabila dalam pelaksanaanya terjadi kerugian terhadap Penumpang akibat kecelakaan yang didasari karena kelebihan beban angkut maka Pengemudi sebagai pihak Pengangkut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penumpang berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak.