Abstract:
Dalam hal adanya inkonsistensi peraturan mengenai aturan daluwarsa terhadap barang rokok
di dalam UUPK khususnya pasal 8 huruf g dengan PP Nomor 109 tahun 2012, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai perlu atau tidaknya mencantumkan tanggal
daluwarsa terhadap barang rokok. Dalam hal bahwa pada dasarnya barang rokok adalah suatu
barang yang dapat daluwarsa jika dilihat dari kandungan zat yang terkandung di dalamnya,
seperti formaldehyde atau bahan pengawet yang memiliki batas waktu pemakaian, namun pada
faktanya barang rokok masih tidak mencantumkan tanggal daluwarsa, sehingga perlu adanya
penelitian hukum apakah perlu ada tanggal daluwarsa terhadap rokok atau tidak. Dalam hal
mengapa perlu ada keselarasan aturan daluwarsa di dalam UUPK dengan PP Nomor 109 Tahun
2012.