dc.description.abstract |
Semakin kompleksnya kegiatan masyarakat, terutama di daerah perkotaan, membuat masyarakat memilih langkah-langkah yang dapat membantu mempermudah kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan sampai membantu mempermudah berjalannya kegiatan masyarakat di bidang perekonomian. Perusahaan ekspedisi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang dalam kota, antar kota, antar propinsi, bahkan antar lintas negara. Kebutuhan masyarakat di bidang jasa pengiriman barang, membuat banyak pula perusahaan yang berdiri di bidang jasa ini. Tetapi apakah semua perusahaan yang bergerak di bidang jasa,ekspedisi ini menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang ada? Apakah tingkat keamanan berkendara dan keamanan barang yang dimuat dalam perjalanan ekspedisi menjadi prioritas utama bagi perusahaan ini? Bagaimana tanggung jawab perusahaan bila terjadi kecelakaan dan banyak pihak yang dirugikan dalam hal ini?
PT. Maju Bersama adalah perusahaan ekspedisi yang mengalami kecelakaan beruntun di jalan tol dan menimbulkan banyak korban. Para korban kecelakaan dan pihak yang barangnya rusak ketika dimuat dalam ekspedisi tersebut merasa dirugikan oleh kejadian tersebut. Maka dari itu mereka menggugat PT. Maju Bersama untuk mengganti kerugian yang diderita akibat kecelakaan tersebut.
Untuk mengkaji permasalahan ini maka penulis membuat sebuah Legal Memorandum yang dapat menjadi pertimbangan bagi para korban yang dirugikan oleh perbuatan perusahaan tersebut untuk dapat meminta ganti kerugian. Penulis memfokuskan gugatan pada perbuatan perusahaan yang melakukan kegiatan ekspedisi tidak sesuai dengan kelaikan berkendara yang ada pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penulis juga memberi masukan yang dapat menjadi pertimbangan para korban mengenai cara menggugat perusahaan tersebut sesuai fakta yang ada lalu dikaitkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. |
en_US |