Tinjauan yuridis sosiologis pemahaman perjanjian baku oleh dokter dan perawat di Rumah Sakit X kepada pasien cuci darah yang ditandatangani oleh pasien

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Budiargo, Ignatius Kristian Widya
dc.date.accessioned 2019-01-21T08:10:23Z
dc.date.available 2019-01-21T08:10:23Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36507
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7320
dc.description 4146 - FH en_US
dc.description.abstract Perjanjian Baku Oleh Dokter dan Perawat di Rumah Sakit “x” pada Pasien Tindakan Medis Cuci Darah yang ditandatangani oleh Pasien pada Persetujuan Tindakan Kedokteran masih belum mendapatkan perhatian secara khusus dari Pihak Rumah Sakit, timbul pertanyaan bagaimana pemahaman perjanjian baku oleh dokter dan perawat di rumah sakit x pada pasien cuci darah sebelum perjanjian baku ditandatangani? Penelitian ini dilakukan menggunakan Metode Penelitian Yuridis Sosiologis. Persetujuan Tindakan Kedokteran merupakan persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya setelah mendapat informasi dari dokter dan tenaga kesehatan lainnya tentang rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan, untuk tindakan medis yang sifatnya invasif harus mendapatkan persetujuan tertulis sesuai formulir yang disediakan rumah sakit. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa (1) dari 302 responden 93,7% mengatakan penjelasan dokter terhadap tindakan cuci darah sudah “cukup-sangat jelas”, namun masih terdapat 6,3% yang mengatakan kurang jelas. (2) Dilihat dari pemahaman pasien atas risiko dari cuci darah, dari 302 responden 85% yang mengatakan “cukup-sangat jelas” terhadap informasi risiko dari tindakan cuci darah, artinya informasi cukup efektif, meskipun masih terdapat 15% merasa kurang jelas. (3) Informasi pemahaman pasien atas keuntungan dan kerugian cuci darah, dari 302 responden 45% mangatakan “cukup-sangat jelas” (4) Pemahaman atas tingkat kepuasan penjelasan cuci darah oleh dokter dan perawat dari 302 responden 95% mengatakan “cukup-sangat puas”, artinya informasi yang disampaikan oleh dokter/perawat cukup efektif. (5) Bentuk persetujuan cuci darah dari 302 responden 89% sudah memberikan persetujuan lisan maupun tertulis, dan hanya 9,2% yang memberikan persetujuan tertulis, serta 1,8% yang belum menandatangani formulir persetujuan tindakan kedokteran, tetapi secara lisan responden tersebut sudah menyetujuinya khususnya pada pasien baru. Pada dasarnya hak pasien atau keluarga untuk memutuskan menyetujui/menolak terhadap tindakan kedokteran setelah dokter menjelaskan rencana tindakan, dimana hak pasien merupakan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai manusia seutuhnya untuk menentukan diri sendiri. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan yuridis sosiologis pemahaman perjanjian baku oleh dokter dan perawat di Rumah Sakit X kepada pasien cuci darah yang ditandatangani oleh pasien en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200171
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account