Abstract:
Tulisan ini mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ari terhadap Elsy atas perjanjian sewa-menyewa yang telah mereka buat. Ari secara sengaja dan sadar tidak membayar uang sewa kepada Elsy dan telah membawa kabur kendaraan pribadi milik Elsy, yaitu sebuah Toyota Avanza dengan plat nomor D 1241 AFE. Sehingga total kerugian yang ditanggung Elsy jika dinominalkan dengan uang, sebesar Rp 196.100.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta seratus ribu rupiah).
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Elsy pertama kali ialah melakukan gugatan secara perdata kepada Ari didasarkan atas pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, dan meminta ganti kerugian kepada Ari berdasarkan pasal 1247 KUHPerdata. Jika upaya hukum secara perdata tidak berhasil, maka Elsy dapat melakukan upaya hukum secara pidana, yaitu berupa pelaporan kepada polisi atas dasar penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHP.