Kedudukan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung dalam sistem peradilan di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Panjaitan, Ray Andrew Manuela
dc.date.accessioned 2019-01-21T07:13:30Z
dc.date.available 2019-01-21T07:13:30Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36542
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7317
dc.description 4181 - FH en_US
dc.description.abstract Sejak UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, di bentuk Pengadilan Pajak sebagai kelanjutan dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. UU ini mengandung beberapa kekhususan Pengadilan Pajak dibandingkan dengan Pengadilan lainnya dalam sistem peradilan di Indonesia. Kekhususan tersebut antara yang pertama tentang pembinaan Pengadilan Pajak terbagi oleh Mahkamah Agung dan oleh Departemen Keuangan. Kekhususan kedua tentang upaya hukum pada Pengadilan Pajak yang tidak mengenal upaya ke Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kekhususan ketiga adalah tentang alasan - alasan permohonan Peninjauan kembali atas putusan Pengadilan pajak yang mengandung beberapa perbedaan dengan alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali pada UU Mahkamah Agung. Kekhususan keempat adalah tentang Putusan Pengadilan Pajak yang dapat berupa menambah pajak yang harus dibayar yang dapat dikategorikan sebagai putusan bersifat ultra petita. Kekhususan kelima adalah tentang tempat kedudukan Pengadilan Pajak yang hanya terdapat di Ibukota Negara dengan adanya mekanisme Sidang di luar tempat kedudukan. Pasca UU Pengadilan Pajak, terdapat beberapa perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan amandemen UUD dan perubahan UU Kekuasaan Kehakiman, di antaranya adalah tentang ketentuan mengenai Pengadilan Khusus dan hubungannya dengan lingkungan-lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sejak tahun 2004, hanya ada 4 (empat) lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia yaitu Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Mengenai Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu dari lingkungan-lingkungan peradilan tersebut. Sejak saat itu Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung. Apabila dihubungkan dengan sistem peradilan di Indonesia, Pengadilan Pajak belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem tersebut berdasarkan lima kekhususan pada UU Pengadilan Pajak. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kedudukan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung dalam sistem peradilan di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200131
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account