Abstract:
Berdasarkan Pasal 31 angka 1 Konvensi Hak-hak Anak 1989 (Convention on the Rights of the Child), anak-anak memiliki hak untuk bersenang-senang serta berekreasi, yang layak sesuai peruntukan usia anak. Film merupakan salah satu sarana bersenang-senang dan berekreasi anak. Dalam menonton dan menikmati film di bioskop, rating yang sesuai dengan peruntukan usia merupakan hak anak yang seharusnya mereka dapatkan. Faktanya, film dapat memberikan dampak psikis pada anak, sehingga adanya pembiaran anak-anak untuk menonton film di bioskop yang tidak sesuai dengan rating usia mereka, tentu dapat mengganggu tumbuh kembang psikis anak. Penelitian ini dengan metode penelitian yuridis normatif, akan mengkaji perlindungan hukum terhadap anak dalam menonton film berupa film di bioskop, selain itu akan mengkaji bagaimana kewajiban orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dalam menonton film berupa film di bioskop.