Abstract:
Pasar tradisional memiliki peran penting bagi masyarakat kecil dan sumber pendapatan daerah, namun seiring perkembangan zaman keberadaannya mulai tersisihkan dengan adanya ekspansi toko modern yang begitu pesat. Oleh karena itu keberadaan Pemerintah Kota Bandung memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pasar tradisional demi menciptakan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini memberikan gambaran faktual mengenai keberadaan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan pasar tradisional di Kota Bandung. Keberadaan Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional di Kota Bandung dari aspek perlindungan hukum pemerintah Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, namun dalam pelaksanaannya masih kurang optimal, dari segi isi Peraturan Daerah tersebut masih perlu diperjelas mengenai aturan seperti zonasi pasar tradisional dan pasar modern yang masih kurang jelas, selain itu aturan perizinan dan pendirian pasar juga kurang optimal ditandai dengan semakin menjamurnya pasar modern dan toko modern di Kota Bandung yang berdampak terhadap keberlansungan pasar tradisional. Peran pemerintah dalam melakukan pemberdayaan terhadap pasar tradisional masih kurang dalam melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap pedagang pasar tradisional.