dc.description.abstract |
Dalam proses penegakan hukum pidana ada banyak serangkaian tindakan yang
harus dilakukan salah satunya adalah penyidikan. Penyidikan merupakan
serangkaian tindakan penyidik sesuai undang – undang untuk mengumpulkan bukti
– bukti guna dan guna menemukan tersangkanya. Adapun kewenangan penyidik
ialah melakukan pemanggilan orang ahli, salah satunya ialah ahli hipnosis. Pada
praktiknya terdapat dampak negatif dari diberikannya hipnosis. Salah satunya
terjadi penanaman memori palsu (false memory implant) yang dapat berimbas
kepada terancamnya kebenaran materiil. Kemudian adapun tujuan penelitian ini
ialah untuk mengetahui dan memahami peranan ahli hipnosis pada penyidikan
serta akibat hukumnya apabila terjadi dapak negatif dari hipnosis. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, kemudian spesifikasi
penelitian deskriptif analitis, dengan tahapan penelitian studi lapangan dan studi
kepustakaan. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan ialah yuridis
kualitatif, dimana data primer dan sekunder dianalisis dan kemudian disimpulkan.
Hasil penelitiannya adalah peranan ahli hipnosis merupakan wujud dari
implementasi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP. Ahli hipnosis berperan
pada tahap pemeriksaan dan membantu dalam proses interogasi tersangka saat
pembuatan Berita Acara Pemeriksaan. Namun terkait dengan hal – hal prosedural
praktik hipnosis belum diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang –
undangan. Apabila terjadi hal merugikan, tersangka dapat mengajukan
permohonan praperadilan dengan dasar pelanggaran hak – hak tersangka serta
melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian kepada anggota kepolisian yang
dirasa telah terlibat dalam pelanggaran ketentuan KUHAP tersebut. |
en_US |