Abstract:
Game online sendiri merupakan wadah bermain yang sangat digemari untuk semua kalangan, dimana game online sendiri mempunyai beberapa daya tarik yang membuat pemain lebih memilih bermain daripada hal yang lainnya, hal tersebut dibuktikan dengan adanya kasus yang terjadi. Maraknya game online membuat para pemain ingin memainkannya. Tidak lepas kemungkinan persoalan adiksi (kecanduan) game online dapat terjadi pada orang tua, hal tersebut pernah terjadi di Korea dan Jepang sampai adanya ketetapan hukum dari Pengadilan. Pemain yang telah mengalami adiksi terhadap game online menganggap bahwa dengan bermain game online segala rasa penat yang dialaminya, baik itu dalam diri pribadi, maupun diluar diri pribadi dapat terkurangi atau hilang. Adiksi game online juga memberikan beberapa dampak buruk bagi dalam dan luar pribadi. Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan teknik dalam pengumpulan data dengan mengacu atau berpegang pada segi- segi yuridis. Sumber hukum primer terdiri dari KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan. Sumber hukum sekunder terdiri dari jurnal, buku mengenai adiksi game online dan usia dewasa. Sumber hukum tersier terdiri dari kamus bahasa, artikel dan website. Berdasarkan penulisan dan pembahasan yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa adiksi game online harus diajukan pengampuan apabila orang tua sudah masuk ke dalam tahap Fully Settled. Mengingat World Health Organisation (WHO) menyebutkan bahwa Internet Gaming Disorder (IGD) sudah masuk ke dalam daftar penyakit.