Abstract:
Penulisan hukum ini menganalisis mengenai Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Badan Usaha Yang Merugikan Masyarakat. Badan usaha memiliki peran penting kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia karena pada prinsipnya badan usaha bertujuan untuk mencari keuntungan. Sehingga dengan adanya keuntungan tersebut seseorang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dan juga untuk sesamanya. Namun dalam praktiknya tidak jarang badan usaha didirikan dan digunakan oleh oknum tertentu sebagai wadah untuk meraup keuntungan secara melawan hukum dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan sanksi terhadap badan usaha yang merugikan masyarakat. Karena dengan adanya sanksi yang dijatuhi oleh pemerintah terhadap badan usaha yang merugikan masyarakat tersebut, masyarakat akan merasakan terlindungi secara hukum. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi praktek melawan hukum suatu badan usaha sehingga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Pertanggungjawaban pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap badan usaha yang merugikan masyarakat dari aspek hukum administrasi, contohnya seperti kasus penipuan yang dilakukan oleh badan usaha travel haji/umrah khusus PT. First Travel dengan dilakukannya pencabutan izin penyelenggaraan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012. Selain melihat bagaimana tanggung jawab pemerintah secara hukum administrasi, dapat dilihat juga bagaimana tanggung jawab pemerintah secara hukum perdata dan hukum pidana.