Abstract:
Salah satu asas dalam hukum pidana ialah “tiada pidana tanpa kesalahan” dan “siapa yang berbuat ia yang bertanggungjawab” mengenai pertanggungjawaban pidana. Sehingga bentuk pertanggungjawaban pidana didasarkan dengan unsur kesalahan yang harus dibuktikan di dalam diri pelaku tindak pidana. Dan dalam penulisan hukum ini akan menganalisa mengenai pengalihan tanggungjawab pidana dan kesalahan dalam hukum pidana. Metode penelitian dalam penulisan hukum yang saya gunakan ialah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini didasarkan atas bahan pustaka yang ada. Bahan hukum primer yang menjadi bahan penilitian terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indoenesia. Bahan Hukum Sekunder terdiri dari buku-buku mengenai Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Pertanggungjawaban Pidana dan bahan hukum tersier terdiri dari kamus, enskiplopedi dan lain-lain.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah, 1) dengan dianutnya asas “tiada pidana tanpa kesalahan dan “siapa yang berbuat ia yang bertanggungjawab” menjadi jelas bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan kepada pelaku tindak pidana saja, artinya segala bentuk pengalihan tanggungjawab pidana dan kesalahan tidak dibenarkan dan diperbolehkan di dalam hukum pidana. 2) para penegak hukum yang terlibat dari awal hingga akhir proses hukum sangat berpotensi ikut terlibat dalam praktek pengalihan tanggungjawab pidana yang terjadi, dimana penegak hukum tersebut antara lain ; hakim, jaksa, polisi dan penasehat hukum (advocate). Sedangkan actor intelektual atau pelaku utama atau yang mempunyai inisiatif adalah tersangka/terpidana/narapidana dan/atau tersangka/terpidana/narapidana pengganti (joki tersangka/terpidana/narapidana.