Perlindungan hukum bagi pengungsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dibandingkan dengan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account