Abstract:
Masalah pemberian perlindungan terhadap pengungsi telah menjadi masalah
internasional mengingat saat ini banyak negara yang menjadi tempat
persinggahan sementara dari para pengungsi, salah satunya Indonesia. Di
Indonesia, jumlah pengungsi setiap tahunnya meningkat. Untuk menangani
masalah pengungsi ini, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Presiden
No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Tetapi,
setelah dikaji dari segi substansi secara keseluruhan, Peraturan Presiden ini
belum cukup memberikan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia
pengungsi. Oleh karena itu, Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali
untuk membuat peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif,
misalnya dalam bentuk Undang-Undang yang substansinya mengadopsi
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967
tentang Status Pengungsi yang merupakan dasar perlindungan internasional
terhadap pengungsi.