Abstract:
Pada tahun 2015 terjadi Krisis Pengungsi di Eropa yang salah satunya disebabkan oleh
konflik di Suriah. Kedatangan pengungsi dalam jumlah besar tersebut, menimbulkan
permasalahan bagi negara anggota Uni Eropa. Uni Eropa sebagai sebuah organisasi
regional perlu membahas permasalahan yang dihadapi negara-negara anggotanya.
Penelitian ini membahas peraturan perlindungan pengungsi dalam Hukum Internasional
dan upaya Uni Eropa dalam menangani Krisis Pengungsi tahun 2015. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: pertama, hukum internasional mengenai perlindungan terhadap
pengungsi diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi
serta Statuta UNHCR, dan kedua, Uni Eropa berperan dalam menangani pengungsi
Suriah.