Pengkategorian status putusan arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.advisor Hardjowahono, Bayu Seto
dc.contributor.author Wiramdani, Ali Akbar
dc.date.accessioned 2017-11-30T06:56:38Z
dc.date.available 2017-11-30T06:56:38Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34770
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4448
dc.description 3866 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan hukum ini merupakan penelitian tentang pengkategorian status putusan arbitrase, apakah tergolong sebagai putusan arbitrase nasional atau internasional. Pengkategorian status putusan arbitrase tersebut menjadi sangat penting karena berkaitan dengan aspek pengakuan (recognition) dan pelaksanaan (enforcement) dari putusan itu sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (밬U Arbitrase?, terdapat perbedaan jangka waktu kewajiban bagi para pihak, antara putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional, untuk mendaftarkan putusan arbitrase tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan salah satu syarat dari pelaksanaan putusan. Apabila terdapat kekeliruan dalam mengkategorikan status putusan, maka dampak yang timbul adalah putusan tersebut menjadi unenforceable atau tidak dapat dilaksanakan. Masalah ini timbul dari ketidajelasan dan multitafsirnya definisi putusan arbitrase internasional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (9) UU Arbitrase. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif diartikan sebagai metode atau cara yang digunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Bahan pustaka tersebut terbagi atas sumber hukum primer (Peraturan PerUndang-Undangan) dan sumber hukum sekunder (buku, artikel, jurnal dan web yang berkaitan dengan penelitian ini). Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya maksud pembuat UU Arbitrase terkait Pasal 1 ayat (9) yang mengatur tentang definisi putusan arbitrase internasional. Akan tetapi, tidak ditemukan 뱆etentuan hukum?mana yang ditunjuk oleh Pasal 1 ayat (9) UU Arbitrase, untuk mengkategorikan status putusan arbitrase selain menggunakan prinsip teritorial. Ditemukannya tolok ukur yang tepat dalam mengkategorikan status putusan arbitrase. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Putusan Arbitrase en_US
dc.subject Putusan Arbitrase Nasional en_US
dc.subject Putusan Arbitrase Internasional en_US
dc.subject Tolok Ukur en_US
dc.subject Prinsip Teritorial en_US
dc.subject ketentuan hukum en_US
dc.title Pengkategorian status putusan arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200209
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.nidn/nidk NUPN9990063512
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account