Abstract:
Penulisan hukum ini merupakan penelitian tentang pengkategorian status putusan arbitrase, apakah tergolong sebagai putusan arbitrase nasional atau internasional. Pengkategorian status putusan arbitrase tersebut menjadi sangat penting karena berkaitan dengan aspek pengakuan (recognition) dan pelaksanaan (enforcement) dari putusan itu sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (밬U Arbitrase?, terdapat perbedaan jangka waktu kewajiban bagi para pihak, antara putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional, untuk mendaftarkan putusan arbitrase tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan salah satu syarat dari pelaksanaan putusan. Apabila terdapat kekeliruan dalam mengkategorikan status putusan, maka dampak yang timbul adalah putusan tersebut menjadi unenforceable atau tidak dapat dilaksanakan. Masalah ini timbul dari ketidajelasan dan multitafsirnya definisi putusan arbitrase internasional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (9) UU Arbitrase.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif diartikan sebagai metode atau cara yang digunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Bahan pustaka tersebut terbagi atas sumber hukum primer (Peraturan PerUndang-Undangan) dan sumber hukum sekunder (buku, artikel, jurnal dan web yang berkaitan dengan penelitian ini).
Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya maksud pembuat UU Arbitrase terkait Pasal 1 ayat (9) yang mengatur tentang definisi putusan arbitrase internasional. Akan tetapi, tidak ditemukan 뱆etentuan hukum?mana yang ditunjuk oleh Pasal 1 ayat (9) UU Arbitrase, untuk mengkategorikan status putusan arbitrase selain menggunakan prinsip teritorial. Ditemukannya tolok ukur yang tepat dalam mengkategorikan status putusan arbitrase.