Abstract:
Security for costs merupakan salah satu bentuk dari interim measures. Interim measures
adalah putusan yang diberikan oleh majelis arbitrase pada saat proses persidangan yang
diberikan dengan tujuan untuk melindungi aset – aset atau mempertahankan status quo selagi
menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Interim measures ini bersifat
sementara dan hanya berlaku sampai dengan putusan akhir dikeluarkan atau diputuskan.
Kewenangan untuk mengeluarkan atau memberikan putusan mengenai Interim measures
dapat berasal dari kesepakatan para pihak, lex arbitri, dan bahkan dapat didasarkan pada
kewenangan yang melekat pada majelis arbitrase (inherent power) untuk melakukan tindakan
– tindakan dalam proses pengadilan yang sekiranya sesuai atau diperlukan1. Majelis arbitrase
dalam memutus Interim measures membutuhkan pertimbangan dan harus berhati – hati
dalam menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Oleh karena itu harus ada
alasan yang kuat untuk mengamankan biaya-biaya tersebut, yang didasarkan kepada
kemungkinan mengenai kemampuan penggugat untuk membayar biaya yang dikenakan
kepada penggugat, sehingga tidak merugikan pihak tergugat, selain itu dibutuhkan juga
kehati-hatian dalam mengabulkan permintaan Security for costs sehingga perlu ada dasar atau
alasan yang jelas dalam mengeluarkan Security for costs. Dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 30
Tahun 1999 dan Pasal 19 (5) BANI Rules dibahas mengenai putusan sela atau putusan
provisi. Dapat dikatakan melalui pasal - pasal tersebut UU Arbitrase Indonesia juga mengenal
Interim Measures, walaupun belum tentu dapat dipersamakan arti dari putusan provisional
atau putusan sela dengan Interim Measures yang dikenal dalam praktek arbitrase
internasional pada umumnya.