Security for costs dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan praktek penyelesaian perkara melalui badan Arbitrase Nasional Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Pramana, M. Kevin
dc.date.accessioned 2018-05-30T04:55:38Z
dc.date.available 2018-05-30T04:55:38Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35721
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6146
dc.description 3988 - FH en_US
dc.description.abstract Security for costs merupakan salah satu bentuk dari interim measures. Interim measures adalah putusan yang diberikan oleh majelis arbitrase pada saat proses persidangan yang diberikan dengan tujuan untuk melindungi aset – aset atau mempertahankan status quo selagi menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Interim measures ini bersifat sementara dan hanya berlaku sampai dengan putusan akhir dikeluarkan atau diputuskan. Kewenangan untuk mengeluarkan atau memberikan putusan mengenai Interim measures dapat berasal dari kesepakatan para pihak, lex arbitri, dan bahkan dapat didasarkan pada kewenangan yang melekat pada majelis arbitrase (inherent power) untuk melakukan tindakan – tindakan dalam proses pengadilan yang sekiranya sesuai atau diperlukan1. Majelis arbitrase dalam memutus Interim measures membutuhkan pertimbangan dan harus berhati – hati dalam menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Oleh karena itu harus ada alasan yang kuat untuk mengamankan biaya-biaya tersebut, yang didasarkan kepada kemungkinan mengenai kemampuan penggugat untuk membayar biaya yang dikenakan kepada penggugat, sehingga tidak merugikan pihak tergugat, selain itu dibutuhkan juga kehati-hatian dalam mengabulkan permintaan Security for costs sehingga perlu ada dasar atau alasan yang jelas dalam mengeluarkan Security for costs. Dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 dan Pasal 19 (5) BANI Rules dibahas mengenai putusan sela atau putusan provisi. Dapat dikatakan melalui pasal - pasal tersebut UU Arbitrase Indonesia juga mengenal Interim Measures, walaupun belum tentu dapat dipersamakan arti dari putusan provisional atau putusan sela dengan Interim Measures yang dikenal dalam praktek arbitrase internasional pada umumnya. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Security for costs en_US
dc.subject Interim measures en_US
dc.subject Putusan Sela en_US
dc.subject Arbitrase en_US
dc.subject Majelis Arbitrase en_US
dc.title Security for costs dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan praktek penyelesaian perkara melalui badan Arbitrase Nasional Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200267
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account