Abstract:
Pada penyelesaian sengketa di dimensi arbitrase internasional telah dikenal suatu konsep
yang dinamakan pilihan hukum. Konsep pilihan hukum dalam arbitrase lahir dari prinsip
yang melandasi arbitrase itu sendiri, yaitu prinsip ‘party autonomy’. Prinsip tersebut
mengizinkan para pihak yang ingin bersengketa di arbitrase untuk memilih sistem hukum
mana yang hendak mereka gunakan dalam rangka penyelesaian sengketa mereka di
arbitrase. Hukum-hukum yang dipilih para pihak tersebut memiliki fungsi yang sangat
fundamental dalam proses penyelesaian sengketa di arbitrase. Konvensi-konvensi
internasional, peraturan-peraturan institusi arbitrase internasional, pendapat-pendapat
hukum pengadilan asing, serta doktrin-doktrin arbitrase internasional telah memberikan
serta mengakui keberadaan dari konsep pilihan hukum dalam arbitrase. Maka dari itu,
timbul suatu pertanyaan mengenai bagaimana Indonesia, sebagai negara yang telah
mengakui penyelesaian sengketa arbitrase, mengatur mengenai pilihan hukum dalam
arbitrase.
Kerangka hukum arbitrase di Indonesia terkait dengan pilihan hukum dalam
arbitrase dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturanperaturan
institusi arbitrase nasional Indonesia, maupun sengketa-sengketa di pengadilan,
serta doktrin-doktrin ahli hukum Indonesia. Namun, masih terdapat beberapa ketentuan
dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan hukum arbitrase Indonesia yang masih
inkonsisten dan tidak jelas. Selain itu, tampak juga bahwa beberapa sengketa di
pengadilan Indonesia menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia belum menerapkan serta
belum memahami konsep pilihan hukum dalam arbitrase. Maka dari itu, perlu dianalisis
lebih lanjut mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperbaharui atau diatur lebih lanjut
dalam kerangka hukum arbitrase Indonesia terkait dengan pilihan hukum dalam arbitrase.