Abstract:
Domisili adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir dan melakukan hak serta kewajibannya. Pengaturan mengenai domisili dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Pembahasan dalam penulisan ini akan difokuskan pada pencabutan pengaturan mengenai rumah kematian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan tempat tinggalnya serta dicabutnya ketentuan mengenai domisili yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Pengaturan mengenai rumah kematian yang berkaitan dengan domisili perlu untuk diatur dikarenakan rumah kematian merupakan hal yang harus diperhatikan dan memiliki dampak hukum yang besar terhadap gugatan waris yang diajukan oleh ahli waris melalui jalur litigasi. Pengaturan mengenai tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil pun perlu untuk diatur karena pengaturan mengenai tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil menentukan dimana hak dan kewajiban dari Pegawai Negeri Sipil tersebut, termasuk perbuatan hukum yang dilakukan tersebut berada.
Metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normative, yaitu penelitian yang menggunakan sumber hukum sebagai variabel untuk menganalisis dan menciptakan kebenaran yang reliable. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini yaitu bahwa pengaturan mengenai rumah kematian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan domisili dirasa lebih tepat dan efisien apabila menggunakan dasar hukum yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 20 dan Pasal 23), sebelum dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Hal ini didasari pada pengaturan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak mengakomodir masalah dan memberikan dasar hukum yang pasti terhadap rumah kematian dan tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil.