Abstract:
Objek dalam penelitian ini adalah pelaksanaan fraud risk assessment untuk mengidentifikasi
risiko fraud signifikan pada siklus persediaan di PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Perusahaan
ini didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Bogor No.5 Tahun 1977 hingga sekarang
dikukuhkan berdasarkan Perda No.16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor. Pelayanan yang dilakukan oleh Perusahaan untuk memenuhi
kebutuhan air bersih masyarakat kota Bogor secara memadai, adil, merata, dan
berkesinambungan. Dalam penelitian ini, masalah yang dibahas adalah apakah terdapat risiko
signifikan yang dapat memicu terjadinya fraud pada siklus persediaan berdasarkan fraud risk
assessment dan apakah pengendalian internal Perusahaan yang ada telah efektif dapat
mengurangi terjadinya risiko fraud signifikan dalam siklus persediaan tersebut.
Jenis fraud yang terdapat pada siklus persediaan di Perusahaan ini yaitu
misappropriation of asset, yang diartikan sebagai pencurian atau penyalahgunaan aset
perusahaan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi risiko signifikan pada siklus
persediaan yang dapat menimbulkan terjadinya kecurangan berdasarkan penerapan prosedur
fraud risk assessment dan untuk menganalisis apakah pengendalian internal Perusahaan yang
ada telah efektif mencegah terjadinya risiko kecurangan yang signifikan pada siklus tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitik.
Penelitian ini mengumpulkan serta menganalisis data atau fakta yang diperoleh dari objek
penelitian. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer
diperoleh melalui wawancara, observasi, kuesioner, dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder
diperoleh melalui studi pustaka.
Berdasarkan hasil pelaksanaan fraud risk assessment, dapat disimpulkan bahwa
Perusahaan memiliki beberapa risiko signifikan yang dapat memicu terjadinya kecurangan pada
siklus persediaan yaitu kurangnya pengawasan yang memadai terhadap penjagaan gudang,
adanya perbedaan kode dan jumlah barang pada saat mutasi barang, dan adanya barang lama
(dead stock) yang dicuri dan dijual kepada pihak lain. Untuk meminimalisir hal ini harus
dilakukan pengendalian internal yang memadai dengan memberikan sanksi tegas kepada
karyawan yang melanggar prosedur pengendalian internal, pengawasan gudang dengan CCTV
yang beroperasi selama 24 jam, adanya revisi laporan persediaan yang dilakukan oleh bagian
satuan pengawas internal, dan melakukan stock opname tiga bulan sekali. Melalui penelitian ini,
saran yang diberikan kepada Perusahaan yaitu perbaikan CCTV sehingga bisa memantau gudang
selama 24 jam, adanya dokumen formal yang terotorisasi pihak berwenang mengenai proses
mutasi barang, dan pengelompokan barang lama (dead stock) ke dalam box dan diberi kode
untuk setiap jenis barang.