Tanggung jawab pelaku usaha jasa museum terhadap pengunjung berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Kusumawati, Siti Amanda
dc.date.accessioned 2024-10-17T08:09:22Z
dc.date.available 2024-10-17T08:09:22Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46003
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19139
dc.description 5500 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum museum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta tanggung jawab museum sebagai pelaku usaha terhadap pengunjung. Umumnya, museum dapat dianggap sebagai pelaku usaha karena melakukan transaksi layanan jasa dengan menjual tiket masuk dan paket tur panduan untuk tujuan edukasi dan pembelajaran sejarah bagi publik. Dalam menyediakan layanan ini, museum biasanya menjual tiket secara langsung di lokasi. Layanan yang ditawarkan oleh museum dapat dikategorikan sebagai produk jasa museum itu sendiri. Namun, tidak semua museum dapat dianggap sebagai pelaku usaha dalam konteks UUPK. Kategorisasi museum sebagai pelaku usaha bergantung pada tujuan dan sumber pendanaan museum. Selain itu, tanggung jawab museum sebagai penyedia jasa terhadap pengunjungnya dapat diukur melalui Pedoman Standar Museum dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berdasarkan pada UUPK. Penelitian ini juga membahas berbagai hubungan hukum antara pengunjung dan museum terkait dengan tanggung jawab museum kepada pengunjung dari bagaimana tiket museum dibeli secara langsung, online melalui website resmi museum, hingga secara online melalui platform e-commerce. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dijabarkan dalam bentuk analisis menggunakan metode yuridis normative yang akan membahas secara mendalam apakah museum dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha berdasarkan UUPK serta tanggung jawab pelaku usaha jasa museum yang tidak sesuai standar sehingga merugikan pengujung UUPK. Hasil penelitian ini secara singkat yaitu diketahui bahwa museum berbadan hukum yayasan adalah pelaku usaha menurut UUPK dan pengunjung museum berbadan hukum yayasan yang merasa dirugikan juga mendapat perlindunga konsumen dengan dasar Pasal 8 Ayat (1) huruf a UUPK. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.subject MUSEUM en_US
dc.subject Museum Pemerintah en_US
dc.subject Museum Swasta en_US
dc.subject Pedoman Standar Museum en_US
dc.title Tanggung jawab pelaku usaha jasa museum terhadap pengunjung berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001405
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account