Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum museum sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta
tanggung jawab museum sebagai pelaku usaha terhadap pengunjung. Umumnya,
museum dapat dianggap sebagai pelaku usaha karena melakukan transaksi layanan jasa
dengan menjual tiket masuk dan paket tur panduan untuk tujuan edukasi dan
pembelajaran sejarah bagi publik. Dalam menyediakan layanan ini, museum biasanya
menjual tiket secara langsung di lokasi. Layanan yang ditawarkan oleh museum dapat
dikategorikan sebagai produk jasa museum itu sendiri. Namun, tidak semua museum
dapat dianggap sebagai pelaku usaha dalam konteks UUPK. Kategorisasi museum
sebagai pelaku usaha bergantung pada tujuan dan sumber pendanaan museum. Selain
itu, tanggung jawab museum sebagai penyedia jasa terhadap pengunjungnya dapat
diukur melalui Pedoman Standar Museum dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi yang berdasarkan pada UUPK. Penelitian ini juga membahas
berbagai hubungan hukum antara pengunjung dan museum terkait dengan tanggung
jawab museum kepada pengunjung dari bagaimana tiket museum dibeli secara
langsung, online melalui website resmi museum, hingga secara online melalui platform
e-commerce. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dijabarkan dalam bentuk
analisis menggunakan metode yuridis normative yang akan membahas secara
mendalam apakah museum dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha berdasarkan
UUPK serta tanggung jawab pelaku usaha jasa museum yang tidak sesuai standar
sehingga merugikan pengujung UUPK. Hasil penelitian ini secara singkat yaitu
diketahui bahwa museum berbadan hukum yayasan adalah pelaku usaha menurut
UUPK dan pengunjung museum berbadan hukum yayasan yang merasa dirugikan juga
mendapat perlindunga konsumen dengan dasar Pasal 8 Ayat (1) huruf a UUPK.