Abstract:
Legal memorandum ini mengkaji pelanggaran hak merek yang dilakukan oleh
Perusahaan DCM terhadap merek “Revi-Yaya” yang memiliki kemiripan dengan
merek “YAYA”. Kasus ini bermula ketika timbul kekhawatiran oleh Perusahaan
DCM yang ingin mendaftarkan “Revi-Yaya” namun di lain sisi terdapat merek
dengan unsur mirip yaitu “YAYA”. Memorandum ini akan membahas secara
komprehensif mengenai definisi merek, serta syarat-syarat pendaftaran merek, dan
upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, analisis dilakukan untuk menentukan apakah tindakan DCM dapat
didaftarkan sebagai merek atau tidak serta bagaimana upaya hukum yang dapat
ditempuh apabila pendaftaran tersebut ditolak. Hasil analisis menunjukkan bahwa
merek “Revi-Yaya” dapat didaftarkan sebagai Merek dengan alasan bahwa tidak
terdapat persamaan pada pokoknya dengan “YAYA” karena unsur dominan yang
dimiliki “Revi-Yaya” berupa kata “Revi”. Upaya hukum yang disarankan apabila
terjadi penolakan meliputi pengajuan banding ke Komisi Banding Merek jika
terjadi penolakan permohonan pendaftaran. Apabila banding tidak berhasil, DCM
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan sengketa.