Abstract:
Perkembangan zaman yang sangat dinamis mengakibatkan terjadinya inovasiinovasi
yang terjadi terhadap teknologi. Salah satunya adalah Artificial Intelligence.
Implikasi eksistensi AI yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan suatu
output dalam perspektif hukum hak cipta menimbulkan diskursus mengenai isu
kepemilikan output tersebut yang wujudnya termasuk ke dalam klasifikasi karyakarya
yang dilindungi melalui Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta. Eksistensi permasalahan kepemilikan hak cipta ini
dilatarbelakangi oleh ketiadaan pengaturan yang jelas baik mengenai AI ataupun
implikasinya dalam hukum hak cipta Indonesia yang juga mendasari urgensi
pengembangan UU Hak Cipta untuk mengakomodasi karya cipta hasil buatan AI.
Dalam penelitian ini, pengembangan tersebut dilakukan dengan mengacu kepada
substansi hukum positif dan kebijakan di Inggris serta Uni Eropa yaitu Copyright,
Designs and Patents Act 1988, Artificial Intelligence Act 2023, dan White Paper
Inggris berjudul A Pro-Innovation Approach to AI Regulation 2023. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan bentuk preskriptif serta sifat
deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat kekosongan hukum yang
berdampak pada perwujudan kepastian hukum dalam konteks kepemilikan hak
cipta karya cipta hasil AI. Terdapat asas alter ego yang dapat menghubungakan
karya cipta hasil AI dengan substansi UU Hak Cipta sehingga kepemilikannya
dapat diberikan kepada manusia yang menggunakan AI, namun asas ini memiliki
kelemahan yaitu tidak memiliki dasar hukum tertulis. Untuk menanggulangi
permasalahan ini maka dapat dilakukan pengembangan terhadap beberapa pasal
dalam UU Hak Cipta dengan mengacu kepada beberapa substansi dalam hukum
positif serta kebijakan Inggris dan Uni Eropa.