Abstract:
Pengunggahan lagu pada aplikasi tiktok yang diubah tanpa izin oleh pengguna tanpa
disadari menimbulkan pelanggaran hak cipta. Pengguna seharusnya melakukan izin
terhadap pencipta/pemegang hak cipta dengan adanya lagu yang diubah pada
aplikasi tiktok. Permasalahan ini dikaji dengan melihat perbuatan pengunggahan
lagu tersebut melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta. Serta upaya hukum
yang dapat dilakukan pencipta/pemegang hak cipta dalam mempertahankan
ciptaannya. Selain itu, melihat bagaimana pertanggungjawaban tiktok terhadap
pelanggaran hak cipta tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
ini adalah yuridis normatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pengunggahan lagu pada aplikasi tiktok
yang diubah tanpa izin oleh pengguna merupakan perbuatan yang melanggar hak
moral dan hak ekonomi dan tidak dapat dikategorikan sebagai fair use, sehingga
pencipta dapat melakukan upaya hukum berupa mediasi, apabila tidak berhasil
dapat meminta ganti rugi secara perdata yang diajukan kepada Pengadilan Niaga
atau melalui tuntutan pidana. Selain itu, pencipta/pemegang hak cipta yang
memiliki bukti kuat dapat mengajukan penutupan konten berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 14 Tahun 2015 Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan
Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait dalam Sistem Elektronik. Untuk tanggung jawab yang diberikan oleh
tiktok yakni berupa penyediaan sarana pelaporan dan pengaduan terhadap
pelanggaran hak cipta yang dapat diakses oleh publik.