Abstract:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan
dalam kegiatan dan kebiasaan masyarakat, perubahan kegiatan dan kebiasaan
tersebut berpotensi menyebabkan adanya kekosongan hukum. Dewasa ini,
penggunaan karya seni lukis digital tidak terbatas pada hobi saja, namun merupakan
sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Pengaturan mengenai Hak-Hak yang dimiliki
oleh seorang pencipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ketentuan dalam
Undang-Undang Hak Cipta berpengaruh terhadap penggunaan karya seni lukis
digital secara riil, baik dari produksi hingga pencegahan serta penanggulangan
pelanggarannya. Oleh karena itu tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap hak cipta
karya seni lukis digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta, mengetahui dan menganalisis mengenai perbandingan antara
perlindungan Hak Cipta karya seni lukis digital dibandingkan dengan perlindungan
Hak Cipta karya seni lukis konvensional berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
dan mengetahui dan menganalisis mengenai penyelesaian perkara yang dapat
dilakukan seseorang terhadap pelanggaran hak cipta karya seni lukis digital
berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Metode penelitian yang penulis gunakan
adalah metode yuridis normatif yakni metode penelitian yuridis yang bersumber
utamanya pada kepustakaan. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, dapat
disimpulkan bahwa perlindungan Hak Cipta karya seni lukis digital dapat
disamakan dengan objek perlindungan Hak Cipta lainnya, namun karena
bentuknya, karya seni lukis digital memiliki perlindungan yang lebih dalam ranah
digital dan juga secara internasional, dengan penyelesaian perkara yang dapat
dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.