Abstract:
Rumah merupakan kebutuhan primer yang menjadi dasar hak asasi manusia. Harga rumah yang sulit terjangkau menyebabkan rumah yang dimiliki oleh masyarakat tidak sesuai dengan standar kelayakan rumah, bahkan terdapat masyarakat yang tidak mampu untuk memiliki rumah. Pemerintah berusaha mengatasi ketimpangan sosial ini dengan memberikan bantuan kepada masyarakat melalui kemudahan dari segi pembiayaan dan pendanaan. Terdapat program DP (Down Payment) 0 Rupiah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah murah tanpa harus membayar DP. Metode yang digunakan dalam proses pengkajian ini adalah Yuridis Normatif.
Melalui metode ini, maka dapat diperbandingkan antara ketentuan hukum pemberian kredit oleh pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui sejauh mana prinsip kehati-hatian dipergunakan dalam pemberian kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah me1a1ui bank oleh pemerintah. Berdasarkan pengkajian tadi, maka ditarik suatu kesimpulan bahwa Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka Untuk Kendaraan Bermotor memberikan dasar lcgalitas bagi pemelintah untuk melakukan pengecualian dalam pemberian kredit properti dengan syarat pemerintah harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan.