Abstract:
Sebelum adanya perundang-undangan, masyarakat Indonesia menggunakan hukum kebiasaan atau hukum adat dalam kehidupan sehari-harinya. Sampai saat ini tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat Indonesia yang masih menggunakan Hukum Adat, walaupun sebenarnya masyarakat Indonesia memiliki sifat yang dinamis, yang selalu mengikuti segala bentuk perubahan dari setiap zamannya. Persoalan yang masih kebanyakan menerapkan Hukum Adat adalah dalam hal pewarisan. Hukum Adat waris adalah peraturan yang mengatur mengenai proses penerusan atau pengalihan harta benda dari orangtua ke anak. Masyarakat Adat Batak merupakan salah satu kelompok yang masih memberlakukan Hukum Adat dalam hal pembagian waris. Sistem yang digunakan adalah Patrilineal, menarik garis keturunan dari pihak laki-laki, sehingga dalam hal pewarisan masih lebih banyak memberikan hak penuh kepada laki-laki dibanding dengan perempuan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yaitu menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengacu atau berpegang pada segi- segi yuridis. Penelitian ini akan meneliti dengan mempelajari berbagai literatur atau bahan hukum sekunder yang berhubungan dengan objek penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan perempuan masyarakat adat batak toba dalam hal pewarisan, juga bagaimana proses dari pembagian harta warisan jika tidak ada keturunan laki-laki, serta penerapan Hukum Adat Batak Toba oleh Hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Kedudukan seorang perempuan dalam pewarisan adat Batak Toba sebelum dan setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung No. 179K/Sip/1961 tetap ada perbedaan. Setelah dikeluarkannya putusan tersebut, masih didapatkan diskriminasi terhadap kedudukan perempuan yang tidak mendapatkan bagian waris yang sama rata dengan laki-laki.