Abstract:
The United Nations Convention on Contracts for The international Sale of Goods atau yang lebih dikenal dengan ("CISG") merupakan instrumen hukum kontrak internasional yang cukup banyak diratifikasi di berbagai negara yang ada di dunia. Salah satu pasal yang ada di dalam CISG adalah pasal yang membahas mengenai kesesuaian produk, yakni Pasal 35 CISG. Meski demikian, Pasal 35 ini tidak secara eksplisit membahas mengenai kesesuaian produk dari aspek nonfisiknya. Padahal dalam perkembangannya, sekarang ini banyak ditemukan produk yang memiliki kesesuaian produk dari aspek non-fisiknya.
Aspek non-fisik yang dimaksud di dalam penelitian ini salah satunya berkaitan dengan proses produksi dari suatu produk. Misalnya produk yang dijanjikan diproduksi dengan tidak menggunakan buruh di bawah usia kerja. Namun aspek non-fisik ini tidak terbatas hanya dari proses produksinya saja, tetapi dapat juga produk yang dikembangkan atau dihasilkan di suatu negara tertentu. Misalnya kurma yang ditanam di negara Arab Saudi.
Oleh karena itu, di dalam penelitian ini akan dibahas lebih lanjut apakah sebenarnya Pasal 35 CISG ini dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kesesuaian produk dari aspek non-fisiknya. Selain itu, penelitian ini juga nantinya akan membahas mengenai standar-standar selain Pasal 35 CISG yang dapat dirujuk untuk menentukan kesesuaian dari suatu produk melalui aspek non-fisiknya.
Setelah penulis membahas ukuran kesesuaian non-fisiknya, selanjutnya penulis akan membahas mengenai tanggung jawab para pihak manakala terdapat ketidaksesuaian produk dari aspek non-fisiknya. Baik pertanggungjawaban hukum yang harus diberikan oleh penjual, pertanggungjawaban hukum yang dapat diterima oleh pembeli, maupun pertanggungjawaban hukum yang dapat diterima oleh pihak ketiga apabila dapat dibuktikan bahwa pihak ketiga ini mengalami kerugian karena adanya ketidaksesuaian produk.