Abstract:
Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya diplomasi maritim Indonesia
terhadap Vietnam dalam menangani kasus IUU Fishing. Pada periode pertama
kepemimpinan Presiden Jokowi tahun 2014-2019, isu maritim diangkat menjadi
agenda kerja prioritas. Presiden Jokowi memiliki visi menjadikan Indonesia sebagai
Poros Maritim Dunia. Hal ini sesuai dengan tujuan agenda dari program kerja
Nawacita yang pertama, yaitu untuk mengembalikan jati diri Indonesia sebagai
negara maritim. Poros Maritim Dunia memiliki lima pilar, dimana pilar keempat
adalah diplomasi maritim dan pilar kelima yaitu keamanan maritim. Namun, salah
satu hambatan Indonesia dalam mencapai Poros Maritim Dunia adalah adanya
aktivitas IUU Fishing, dimana kegiatan tersebut mengancam keamanan maritim
Indonesia. Aktivitas IUU Fishing di perairan Indonesia sering kali dilakukan oleh
negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, salah satunya adalah
Vietnam. Oleh sebab itu, penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan “Bagaimana Indonesia menjawab permasalahan IUU Fishing Vietnam melalui Diplomasi Maritim dari tahun 2014 hingga 2019?”. Penggunaan instrumen diplomasi maritim dipilih karena sejalan dengan pilar keempat Poros Maritim Dunia. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan menjelaskan secara deskriptif upaya diplomasi maritim Indonesia dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Analisis penelitian ini menggunakan tiga jenis diplomasi maritim menurut Christian Le Mière, yaitu diplomasi kooperatif, persuasif, dan koersif. Hasil dari penelitian ini adalah upaya diplomasi Indonesia dapat dilihat melalui kerja sama antara Bakamla-Vietnam Coast Guard, melakukan patroli di laut, serta menerapkan kebijakan penenggelaman kapal. Selain itu, penelitian ini juga menemukan dampak positif dari diplomasi maritim terhadap sektor perikanan di Indonesia.