Kepemilikan petasan (mercon) berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Kurniasari, Anne Safrina
dc.contributor.author Sinawungan, Marcellino Triawan Kusumo
dc.date.accessioned 2024-07-04T09:40:47Z
dc.date.available 2024-07-04T09:40:47Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44769
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17362
dc.description 5373 - FH en_US
dc.description.abstract Menyalakan petasan (mercon) merupakan bagian dari budaya seperti perayaan Imlek, Cap Go Meh, dan perkawinan masyarakat Betawi serta kebiasaan masyarakat Indonesia khususnya pada saat bulan Ramadhan, Lebaran, dan perayaan malam tahun baru. Tetapi, petasan (mercon) yang terbuat dari bahan peledak ini merupakan suatu hal yang dilarang dan perbuatan memiliki atau menggunakan petasan (mercon) adalah perbuatan yang dapat dipidana. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan yang ditemukan pada pemidanaan terhadap kepemilikan dan penggunaan petasan (mercon) padahal petasan (mercon) mudah didapatkan dan masih sering digunakan. Terdapat putusan pengadilan yang memutuskan pemidanaan yang terkait dengan petasan (mercon) berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan terdapat putusan pengadilan yang memutuskan pemidanaan dengan dasar Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. Dibahas pula pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru yang terkait dengan petasan (mercon). Penulisan hukum ini hendak membahas permasalahan peraturan mengenai petasan (mercon) sebagai bahan peledak yang tidak terdapat perizinan nya karena petasan (mercon) ini masih banyak digunakan oleh masyarakat untuk menjalankan budaya dan kebiasaan mereka. Peraturan mengenai petasan (mercon) ini dibandingkan dengan peraturan mengenai bunga api (kembang api) yang terdapat perizinannya. Perlu untuk dicari mengenai penggunaan petasan (mercon) tanpa melanggar peraturan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara kepada Vihara Dharma Ramsi, GBI Sukawarna Aruna, PPIT Shenzhen, penjual petasan di Jawa Timur, beberapa ketua Rukun Tetangga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Subden Wanteror Gegana Brimob Polda Jabar. Selain itu juga dilakukan penelitian kepustakaan terhadap putusan pengadilan, buku-buku, dan jurnal yang relevan. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa petasan (mercon) terbuat dari bahan peledak jenis low explosive yaitu mesiu dan tidak terdapat perizinan untuk kepemilikan dan penggunaan petasan (mercon). Hal ini berbeda dengan bunga api (kembang api) yang terdapat perizinan nya walaupun terbuat dari bahan yang sama yaitu mesiu. Sehingga orang yang menggunakan petasan (mercon) karena menjalankan budaya dan kebiasaan dapat ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR
dc.subject PETASAN (MERCON) en_US
dc.subject BUNGA API (KEMBANG API) en_US
dc.subject BAHAN PELEDAK en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG DARURAT en_US
dc.subject KUHP en_US
dc.subject KUHP BARU en_US
dc.subject BUDAYA en_US
dc.subject KEBIASAAN en_US
dc.title Kepemilikan petasan (mercon) berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901307
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0416096201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account