Kedudukan pembatalan perkawinan menurut hukum kanonik terhadap pembatalan perkawinan dan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Bagaskara, Antonio Anandityo
dc.date.accessioned 2023-07-26T01:41:06Z
dc.date.available 2023-07-26T01:41:06Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp43844
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15567
dc.description 5049 - FH en_US
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) tidak mensyaratkan mengenai penyelesaian masalah perceraian atau pembatalan perkawinan dengan terlebih dahulu diselesaikan menurut agama serta kepercayaan masing-masing. Masalah tersebut tentunya dapat muncul dalam agama Katolik yaitu mengenai pengaturan hukum apabila pasangan suami istri yang beragama Katolik telah memiliki putusan perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan di satu sisi suami istri tersebut telah memiliki putusan pembatalan perkawinan yang dikeluarkan oleh pengadilan gereja. Persoalan di atas menjadi masalah karena perceraian dengan pembatalan perkawinan memiliki perbedaan di dalam aspek hukumnya baik dari pihak yang berhak mengajukan serta status perkawinannya. Hal ini sering terjadi terhadap pasangan suami istri beragama Katolik di Indonesia. Pasangan suami istri tersebut hanya mengurus masalah perkawinan berdasarkan hukum negara saja, tanpa melibatkan hukum agama sehingga terjadi kekeliruan dalam menyelesaikan masalah perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hal ini dikarenakan sifat dari penelitian ini adalah murni ilmiah, yang akan menjelaskan secara deskriptif analitis mengenai pembatalan perkawinan menurut Hukum Kanonik dapat dijadikan dasar alasan untuk melakukan pembatalan perkawinan menurut UU Perkawinan yang tentunya ditinjau dari UU Perkawinan dan PP Perkawinan Hasil pengkajian terhadap permasalahan ini ialah putusan perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang beragama Katolik di pengadilan negeri seharusnya dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan yang diatur di dalam Kitab Hukum Kanonik yang mana agama Katolik tidak mengenal perceraian. Dalam hal melakukan pembatalan perceraian diatur di dalam Pasal 43 UU Administrasi Kependudukan serta Pasal 44 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan tidak adanya ketentuan (kekosongan hukum) mengenai pihak pemohon yang dapat melakukan permohonan pembatalan perceraian, maka secara analogi hukum selama belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut, pihak yang memiliki kepentingan atas suatu putusan perceraian yang ingin dibatalkan dengan suatu alasan tertentu dapat mengajukan permohonan pembatalan perceraian. Selain itu, suatu putusan pembatalan perkawinan dari Pengadilan Gereja dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melakukan pembatalan perkawinan menurut UU Perkawinan. Selanjutnya, putusan pengadilan gereja mengenai pembatalan perkawinan dimungkinkan hanya untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara pembatalan perkawinan dan tidak dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan perceraian karena agama Katolik tidak mengenal istilah perceraian sehingga akan tetap ada gugatan perceraian bagi pasangan suami istri yang beragama Katolik selama belum ada perubahan konstruksi hukum di dalam UU Perkawinan maupun peraturan pelaksanaannya yang mana memungkinkan bagi lembaga keagamaan melakukan penyelesaian masalah perkawinan bagi umatnya agar sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, serta UU Perkawinan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.subject Pembatalan Perkawinan en_US
dc.subject Kitab Hukum Kanonik en_US
dc.subject UU Perkawinan en_US
dc.title Kedudukan pembatalan perkawinan menurut hukum kanonik terhadap pembatalan perkawinan dan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200251
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account