Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 JO. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account