Pemutusan hubungan kerja dengan alasan penolakan mutasi oleh pekerja yang berada dalam kondisi cacat akibat kecelakaan kerja

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Datu, Olivia Fidelishca Lai
dc.date.accessioned 2023-05-19T01:28:54Z
dc.date.available 2023-05-19T01:28:54Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp42897
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15123
dc.description 4925 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja yang sering terjadi dalam ranah ketenagakerjaan yang dapat disebabkan karena berbagai faktor. Akan tetapi, yang menjadi fokus penulis dalam penelitian ini ialah Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan penolakan mutasi oleh pekerja yang berada dalam kondisi cacat akibat kecelakaan kerja seperti yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1008 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Sejauh ini, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai ketentuan mutasi, hal ini dibuktikan karena dari sekian banyaknya Pasal ketentuan terkait mutasi hanya tercantum dalam Pasal 32. Ketidakjelasan pengaturan tersebut membuat penulis memutuskan untuk mengkaji permasalahan terkait mutasi, khususnya yang diterapkan terhadap pekerja yang berada dalam kondisi cacat akibat kecelakaan kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian ilmiah yang dalam prosesnya melakukan tinjauan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa mutasi dapat dikategorikan sebagai upaya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja, akan tetapi harus memenuhi syarat, oleh karena itu mutasi terhadap pekerja yang berada dalam kondisi cacat akibat kecelakaan kerja tanpa memperhatikan penempatan kerja yang mendukung derajat kecacatan pekerja dapat dinyatakan tidak sah, karena selain tidak sesuai dengan syarat dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja hal tersebut juga tidak memenuhi syarat keabsahan mutasi yaitu syarat formal dan material yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung. Sementara, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja yang berada dalam kondisi cacat akibat kecelakaan kerja dan menolak untuk dimutasi seperti yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1008 K/Pdt.Sus-PHI/2020 dapat dikategorikan tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ketentuan Pasal 81 Angka 42 yang menambahkan ketentuan Pasal 154 A butir K. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pemutusan Hubungan Kerja en_US
dc.subject Mutasi en_US
dc.subject Kecelakaan Kerja en_US
dc.subject Pekerja Yang Berada Dalam Kondisi Cacat Akibat en_US
dc.subject Kecelakaan Kerja en_US
dc.title Pemutusan hubungan kerja dengan alasan penolakan mutasi oleh pekerja yang berada dalam kondisi cacat akibat kecelakaan kerja en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200024
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account