Abstract:
Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan Pemutusan Hubungan
Kerja yang sering terjadi dalam ranah ketenagakerjaan yang dapat disebabkan
karena berbagai faktor. Akan tetapi, yang menjadi fokus penulis dalam penelitian
ini ialah Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan penolakan mutasi oleh pekerja
yang berada dalam kondisi cacat akibat kecelakaan kerja seperti yang terdapat
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1008 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Sejauh ini,
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak
mengatur secara jelas mengenai ketentuan mutasi, hal ini dibuktikan karena dari
sekian banyaknya Pasal ketentuan terkait mutasi hanya tercantum dalam Pasal 32.
Ketidakjelasan pengaturan tersebut membuat penulis memutuskan untuk mengkaji
permasalahan terkait mutasi, khususnya yang diterapkan terhadap pekerja yang
berada dalam kondisi cacat akibat kecelakaan kerja.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian ilmiah yang dalam
prosesnya melakukan tinjauan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan
sekunder.
Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa mutasi dapat dikategorikan
sebagai upaya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja, akan tetapi harus
memenuhi syarat, oleh karena itu mutasi terhadap pekerja yang berada dalam
kondisi cacat akibat kecelakaan kerja tanpa memperhatikan penempatan kerja yang
mendukung derajat kecacatan pekerja dapat dinyatakan tidak sah, karena selain
tidak sesuai dengan syarat dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja hal tersebut juga tidak memenuhi
syarat keabsahan mutasi yaitu syarat formal dan material yang tercantum dalam
putusan Mahkamah Agung. Sementara, Pemutusan Hubungan Kerja yang
dilakukan perusahaan terhadap pekerja yang berada dalam kondisi cacat akibat
kecelakaan kerja dan menolak untuk dimutasi seperti yang terdapat dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1008 K/Pdt.Sus-PHI/2020 dapat dikategorikan tidak sah
karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ketentuan Pasal 81 Angka 42 yang
menambahkan ketentuan Pasal 154 A butir K.