Abstract:
Asuransi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi adalah satu komponen wajib yang
disyaratkan dalam peraturan di Indonesia. Asuransi K3 konstruksi wajib di Indonesia disediakan
oleh BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat
kekurangan dalam segi pelayanan. Untuk itu dilakukan perbandingan dengan asuransi K3 konstruksi
serupa di Singapura, yaitu Work Injury Compensation (WIC). Tujuan penelitian adalah untuk
membandingkan jenis perlindungan yang diberikan di Indonesia dan di Singapura berdasarkan
beberapa parameter dan untuk merumuskan alternatif yang dapat BPJS Ketenagakerjaan Jasa
Konstruksi dari beberapa masalah yang diidentifikasi. Data perbandingan diperoleh dari peraturanperaturan,
wawancara dengan narasumber, dan artikel-artikel mengenai pelaksanaan asuransi K3
konstruksi di Indonesia dan Singapura. Penelitian dimulai dengan menentukan variabel penelitian
berupa parameter. Parameter perbandingan yang digunakan mencakup jenis perlindungan, pihak
yang dilindungi, pembiayaan, besar manfaat, besar manfaat pemakaman, durasi manfaat, syarat
penerimaan manfaat, pengaturan manfaat, penghentian manfaat, dan frekuensi pembayaran manfaat.
Dari parameter tersebut, diperoleh perbandingan dari kedua jenis asuransi K3 konstruksi.
Selanjutnya dilakukan identifikasi alternatif yang dapat dilaksanakan dari permasalahan yang
muncul. Dari hasil perbandingan, terdapat dua alternatif yang dapat diberikan untuk peningkatan
kinerja BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, yaitu perbaikan sistem pelayanan dan penambahan
iuran BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi berdasarkan experience rating.