Abstract:
Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga perwakilan di Indonesia.
Dewan Perwakilan Daerah lahir pada amandemen UUD NRI 1945 dan termaktub
dalam pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945. Urgensi lahirnya wakil daerah melalui
Dewan Perwakilan Daerah adalah untuk memenuhi kebutuhan akan mengakomodir
aspirasi daerah dan peran serta dalam proses pengambilasn keputusan di pusat untuk
hal yang berkaitan dengan daerah. Pada Undang-Undang no 2 tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang no 17 tahun 2014 tentang Majelis Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah diamanatkan sebuah
kewenangan baru yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan
peraturan daerah dan peraturan daerah. Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan
Daerah sebagai bentuk kemandirian daerah dalam mengatur sendiri urusan daerah.
Namun dalam menetapkan peraturan daerah harus berada dalam kerangka Negara
Kesatuan yang berarti tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pusat. Maka
dibutuhkan pengawasan agar rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah
tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pada saat ini terdapat dua
lembaga yang dapat mengawasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Lembaga yang dapat melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah adalah
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah serta lembaga yang dapat
melakukan evaluasi peraturan daerah adalah Mahkamah Agung dan Dewan
Perwakilan Daerah.