Abstract:
Kewenangan Kepala Daerah dalam hal manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Daerah sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Seperti kewenangan dalam hal penempatan dan mutasi. Namun
keberadaan peraturan tersebut tidak jarang pada pelaksanaannya tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga pada akhirnya, menimbulkan
kerugian bagi PNS yang bersangkutan dalam menciptakan sikap Profesionalisme
dalam menjalakankan perkerjaannya.
Tidak tercapainya sikap Profesionalisme PNS menimbulkan lebih lanjut
seperti dalam hal mencapai tujuan asas Good Governance and Clean
Government. Karena pengambilan keputusan yang diambil cenderung tidak
sesuai prosedur seperti pelaksanaan sistem MERIT yang terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta mekanisme
kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap hal inipun akan dipertanyakan
bagaimana keefektifannya.