Abstract:
Pemerintah Daerah dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah untuk menjalankan tugas pemerintahan secara mandiri. Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar disebutkan “Pemerintahan daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Indonesia sebagai negara hukum mengatur Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet melalui Peraturan Perundang-undangan. Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet pada dasarnya dipungut oleh daerah namun dipedomani oleh Unndang-Undang. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet saat ini tidak sinkron dan tidak harmonis, salah satunya untuk daerah Kota Cirebon ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Metode dalam penelitian yang dilakukan penulis dengan cara yuridis normatif, yaitu teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder , maupun bahan hukum tersier sebagai penunjang penulis melakukan wawancara dengan berbagai pihak.