Abstract:
Perkembangan teknologi membawa dampak dunia transportasi, khususnya
transportasi darat yaitu taksi, dimana dahulu orang dalam melakukan pemesanan
hanya dapat dilakukan melalui via telpon atau menunggu taksi yang lewat di
pinggir jalan, akan tetapi sekarang orang dapat memesan taksi melalui aplikasi
online yang dapat di unduh melalui smartphone masing-masing. Dengan adanya
kemajuan teknologi penumpang dimudahkan sekali selain dari cara pemesannya,
hal lain yang dimudahkan adalah cara penumpang mengetahui dan menemukan
pengemudi, serta cara pembayarannya.
Dalam pemesanan taksi online, penumpang akan diberikan tampilan nama,
pengemudi, foto pengemudi, nomor telpon pengemudi, posisi pengemudi, merek
dan model kendaraan, serta plat nomor kendaraan setelah permintaan taksi online
diterima. Akan tetapi pada kenyataan tidak selamanya pengemudi taksi online
jujur dan disiplin dalam menjalankan pekerjaannya, dimana banyak sekali kasus
pemesanan taksi online yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan. Oleh
karena itu, pada penelitian ini penulis akan menggunakan jenis penelitian Yuridis
Normatif. Penulis ingin mengetahui tanggung jawab pengemudi taksi online atas
ketidaksesuaian informasi pengemudi dengan kendaraan yang diberikan kepada
penumpang dan ingin mengetahui bagaimana tindakan hukum yang diterapkan
terhadap pengemudi taksi online apabila pengemudi taksi online menyebabkan
kerugian terhadap penumpang karena tindakannya yang tidak sesuai dengan
perjanjian.
Perjanjian secara diam-diam ataupun lisan merupakan perwujudan dari
asas kebebasan berkontrak dimana sesuai dengan buku III Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hal ini mengakibatkan hubungan hukum di antara pengemudi
taksi online dengan penumpang taksi online didasarkan pada perjanjian yang
mengikat mereka sebagai Undang-Undang serta perikatan pada umumnya yang
diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.