Abstract:
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Maka dari itu pemerintah Indonesia
berusaha untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Badan. Penerimaan pajak
bagi negara dipengaruhi oleh kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Namun fakta menunjukkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak Indonesia dalam membayar pajak
masih rendah.
Sistem self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang
memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk hitung, setor, dan lapor sendiri jumlah
pajak yang terhutang setiap tahun sesuai dengan Undang undang perpajakan yang berlaku.
Dengan kata lain, dengan menerapkan sistem self assessment, Indonesia memberikan
kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepercayaan
yang diberikan sebaiknya diimbangi dengan adanya pengawasan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Dari sisi Wajib Pajak, untuk menilai kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan dapat melakukan tax review. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengetahui
apakah terdapat kesalahan dalam implementasi kewajiban dan prosedural perpajakan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dalam
proses penelitian, data primer yang digunakan berupa gambaran umum perusahaan dan
penjelasan singkat mengenai pemenuhan kewajiban pajak di perusahaan, sedangkan data
sekunder berupa dokumentasi perusahaan, peraturan dari pemerintah, internet dan sebagainya.
Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi dan riset kepustakaan.
Berdasarkan tax review yang telah dilakukan, dapat disimpulkan CV. X pada
tahun 2017 tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPh) yang disetor dan dilaporkan diperkecil dari jumlah yang seharusnya.
Laporan keuangan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tidak mencerminkan
keadaan yang sebenarnya, sehingga SPT disampaikan dengan keterangan yang tidak benar.
Atas ketidakbenaran dalam pengisian SPT, maka perusahaan dapat melakukan pembetulan
atas SPT yang sudah disampaikan sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan pajak. Namun
apabila sudah dilakukan tindak pemeriksaan, maka perusahaan tetap dapat melakukan
pembetulan sepanjang belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai hasil
pemeriksaan pajak. Pembetulan saat sebelum dan sesudah pemeriksaan akan dikenakan sanksi
yang berbeda. Atas pembetulan yang dilakukan sebelum pemeriksaan dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga, sedangkan jika dilakukan setelah pemeriksaan maka akan
dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan. Jika perusahaan memilih untuk tidak
melakukan pembetulan maka atas SPT yang disampaikan dengan tidak benar dapat dilakukan
pemeriksaan dan berisiko terkena sanksi administrasi dan sanksi pidana. Penulis menyarankan
agar perusahaan memiliki itikad baik untuk membuat laporan keuangan sesuai dengan
peraturan perundang undangan perpajakan. Selain itu keterangan yang disampaikan dalam
SPT benar adanya dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Terkait pemungutan PPN,
penulis menyarankan untuk melakukan pemungutan atas seluruh penyerahan BKP. Hal ini
menjadi kewajiban CV. X sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).